August 11, 2011

PERINGATAN HARI PRAMUKA KE-50 14 AGUSTUS 2011


















SAMBUTAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
PADA
PERINGATAN HARI PREMUKA KE-50
14 AGUSTUS 2011

Yang terhormat,
Kakak-kakak Ketua Mabida dan Mabicab Gerakan Pramuka,
Kakak-kakak Ketua Kwarda, Kwarcab dan Kwarran Gerakan Pramuka,
Kakak-kakak Pelatih, Pembina, Pamong dan Instruktur Gerakan Pramuka,
Adik-adik Pramuka yang saya banggakan,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Salam Pramuka,

Marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kita dapat berkumpul bersama pada hari ini dalam keadaan sehat walafiat untuk memperingati Hari Pramuka ke 50 atau Tahun Emas yang jatuh pada tanggal 14 Agustus 2011. Tema peringatan ulang tahun emas Gerakan Pramuka tahun 2011 ini adalah “Pramuka Penyelamat Generasi Muda”.

Selaku Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, perkenankanlah saya pada kesempatan yang berbahagia ini menyampaikan ucapan Selamat Hari Pramuka ke 50 kepada segenap keluarga besar anggota Gerakan Pramuka di manapun berada. Semoga peringatan Hari Pramuka ke 50 ini, dapat memacu kita untuk lebih memajukan Gerakan Pramuka.

Kakak-kakak dan adik-adik keluarga besar Gerakan Pramuka yang saya hormati,

Revitalisasi Gerakan Pramuka yang telah berjalan selama lima tahun, dengan tujuan utamanya adalah untuk memantapkan eksistensi Gerakan Pramuka serta untuk meningkatkan fungsi Gerakan Pramuka, dalam lima tahun ini memang telah memperlihatkan hasil yang cukup menggembirakan. Namun demikian, bersamaan dengan itu, harus diakui pula bahwa tantangan yang dihadapi oleh Gerakan Pramuka dan juga oleh kaum muda Indonesia, juga makin bertambah berat. Gerakan Pramuka, yang merupakan salah satu pilar pendidikan kaum muda di Indonesia, dituntut untuk dapat lebih berkontribusi secara nyata dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam menyelesaikan masalah kaum muda.

Sesunggunyalah pada dewasa ini, Gerakan Pramuka serta generasi muda di Indonesia banyak menghadapi pelbagai masalah. Masalah dan ataupun tantangan yang dimaksud antara lain adalah masih tingginya angka putus sekolah, sulitnya mendapatkan pekerjaan, maraknya tindakan kriminalitas yang melibatkan generasi muda, rendahnya rasa hormat kaum muda kepada orang tua dan para guru, perubahan gaya hidup yang menjurus pada perilaku tidak sehat, meningkatnya perilaku merokok pada usia muda, makin tingginya konsumsi narkoba dan zat adiktif, serta makin meningkatnya pergaulan bebas yang berakibat pada terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi di kalangan generasi muda, tentu saja sangat memperihatikan kita semua.

Untuk kepentingan bangsa dan negara pada masa depan, pelbagai masalah dan atau tantangan yang dihadapi tersebut, tentu saja harus segera dapat ditanggulangi. Disinilah menjadi penting peranan Gerakan Pramuka. Sebagai lembaga pendidikan non formal yang tujuan utamanya adalah untuk membentuk karakter kaum muda, menanamkan semangat kebangsaan, serta meningkatkan keterampilan generasi muda, Gerakan Pramuka memang dapat berbuat banyak.

Sejarah memang telah mencatat besarnya peranan anggota dan organisasi Pramuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada masa-masa awal kebangkitan nasional, para anggota Pramuka (kepanduan) mempunyai peranan besar dalam membangkitkan semangat kebangsaan. Pada sekitar tahun 1920-an para anggota Pramuka (kepanduan) berperan besar dalam menggalang semangat persatuan. Untuk kemudian, pada masa-masa awal kemerdekaan, para anggota Pramuka (kepanduan) berperan besar dalam menggelorakan semangat bela negara.

Pada saat ini, di era pembangunan nasional, yang berhadapan dengan makin kompleknya pelbagai masalah dan ataupun tantangan, adalah harapan bersama kiranya Gerakan Pramuka dapat berkiprah dalam turut mensukseskan pembangunan nasional tersebut. Utamanya dalam turut mengatasi pelbagai masalah dan atau tantangan kaum muda. Pramuka dan Gerakan Pramuka harus dapat berperan sebagai penyelamat Generasi Muda.

Kakak-Kakak dan adik-adik Pramuka yang saya banggakan,

Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan yang berperan melengkapi pendidikan formal bagi generasi muda, sejak dicanangkannya revitalisasi pada tahun 2006 lalu, terus menerus membenahi diri. Pada saat ini dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, tentu saja upaya pembenahan diri tersebut harus semakin ditingkatkan.

Hasil yang dicapai, sejauh ini, cukup menggembirakan. Minat kaum muda terhadap Gerakan Pramuka tampak makin meningkat. Bersamaan dengan itu pelbagai kegiatan kepramukaan telah semakin banyak dilaksanakan. Untuk tercapainya visi dan misi yang dimiliki, yakni mempersiapkan calon pemimpin bangsa yang memiliki watak, kepribadian dan akhlak mulia pada masa depan, pelbagai keberhasilan ini tentu saja harus dapat dipertahankan dan bahkan harus dapat lebih ditingkatkan pada masa depan.

Kakak-kakak dan adik-adik keluarga besar Gerakan Pramuka yang saya hormati,

Untuk terwujudnya visi dan misi Gerakan Pramuka, saya mengajak kepada semua pihak agar dapat secara terus-menerus dan bersama-sama mengibarkan panji-panji Gerakan Pramuka. Pada saat ini ditengah banyaknya kemelut yang dihadapi bangsa dan negara, tekad untuk terus mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa harus dapat ditingkatkan.

Untuk ini peranan Gerakan Pramuka adalah penting. Karena Gerakan Pramuka, sebagai satu lembaga pendidikan yang menghimpun pelbagai suku bangsa, agama dan kepercayaan, jelas merupakan suatu instrumen yang andal dalam mempersatukan bangsa dan negara. Sesungguhnyalah, salah satu peran utama yang diharapkan dari Gerakan Pramuka, adalah sebagai perekat bangsa.


Kakak-Kakak dan adik-adik Pramuka yang saya banggakan,

Pembentukan karakter yang tangguh bagi generasi muda merupakan hal yang amat penting dan bahkan menentukan nasib bangsa dan negara di masa depan. Kita juga telah sering mendengar perlunya generasi muda memiliki kepribadian yang kuat, bersemangat, ulet, pantang menyerah, disiplin, inovatif serta mampu bekerja keras. Namun pada kenyataannya, kondisi yang kita hadapi sekarang, karena pengaruh pelbagai faktor, terutama globalisasi, kemajuan teknologi informasi serta telekomunikasi, menunjukkan hal yang sebaliknya .

Pada saat ini, sadar atau tidak, nilai-nilai asing, langsung maupun tidak langsung, telah memberi banyak pengaruh negatif kepada generasi muda Indonesia. Pada saat ini, suka atau tidak, harus diakui, banyak generasi muda yang mulai kurang peduli terhadap masalah-masalah kebangsaan. Rasa cinta terhadap tanah air serta kesediaan untuk membela negara, tampak semakin rendah. Pada saat ini, suka atau tidak, harus diakui bahwa banyak generasi muda Indonesia yang telah tidak peduli lagi dengan sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa.

Untuk mengatasinya, sekali lagi sangat diperlukan keterlibatan aktif generasi muda dalam kegiatan kepramukaan. Karena sesungguhnyalah salah satu kewajiban setiap anggota Gerakan Pramuka, sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Bapak Pramuka Dunia, Baden Powell, disamping ditujukan terhadap Tuhan (duty to the God), terhadap sesama (duty to others) dan terhadap diri sendiri (duty to self), juga yang terpenting adalah terhadap tanah air, bangsa dan negara (duty to country)

Kakak-Kakak dan adik-adik Pramuka yang saya banggakan,

Setelah lima tahun revitalisasi Gerakan Pramuka dicanangkan, dan pada saat ini ditambah dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, tampak kedudukan dan peranan Gerakan Pramuka makin bertambah kokoh. Tentu saja untuk terlaksanya pelbagai kegiatan yang dimilikinya, diperlukan dukungan yang kuat dari pelbagai pihak. Revitalisasi Gerakan Pramuka yang inti pokoknya adalah mengaktifkan kembali Gugusdepan diseluruh Indonesia, tidak akan terlaksana apabila tidak mendapat dukungan dari orang tua, masyarakat dan pemerintah.

Dalam kaitan ini adalah harapan bersama, kiranya para orang tua, melalui Komite Sekolah, dapat berperan aktif mendukung Gugusdepan Gerakan Pramuka berbasis sekolah. Selanjutnya adalah harapan besama pula kiranya, masyarakat, melalui Perangkat Desa dan jajarannya, dapat mendukung Gugusdepan Gerakan Pramuka berbasis komunitas. Untuk kemudian kedua Gugusdepan ini, kiranya mendapat dukungan yang penuh dari pemerintah, sebagaimana yang tercantum dalam UU No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Pasal 36 ayat c UU No 12 tahun 2010 menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah daerah bertugas membantu ketersediaan tenaga, dana dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan

Kakak-Kakak dan adik-adik Pramuka yang saya banggakan,

Dalam kesempatan yang baik ini perkenankanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu perkembangan Gerakan Pramuka. Ucapan terima kasih ini, terutama saya sampaikan kepada pemerintah dan masyarakat, yang selama ini telah banyak membantu Gerakan Pramuka. Ucapan terima kasih yang sama juga kami sampaikan kepada para orang tua, para guru, dan para relawan pramuka, yang selama ini tanpa mengenal lelah, selalu berada di depan, memajukan Gerakan Pramuka.

Akhirnya semoga yang kita lakukan bersama senantiasa diridhoi oleh Allah SWT.

Satu Pramuka untuk Satu Indonesia, Jayalah Indonesia
Terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Pramuka,


Jakarta, 14 Agustus 2011

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,



Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH

SUMBER:
http://www.facebook.com/kwarnas



August 1, 2011

Kelahiran Gerakan Pramuka


Sejarah Pramuka

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.
Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.
Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).

Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

[sunting]Kelahiran Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu :
  1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
  2. Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
  3. Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
  4. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.

[sunting]Gerakan Pramuka Diperkenalkan

Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.
Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian.
Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang.
Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta.
Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai.
Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Gerakan_Pramuka_Indonesia